Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo Sidik sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator saat proses penyidikan perkara ini berlangsung.
Adapun Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal serta Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod.
Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi dari senjumlah sumber dengan nilai yang bevariasi yang berlangsung sejak 2016.
Pertama, 250.000 dolar Singapura terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.
Gratifikasi senilai 50.000 dolar Singapura pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016-2019 di Denpasar, Bali.
Sebesar 200.000 dolar Singapura terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik," kata Febri, Rabu (14/8/2019).
Dia mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan jaksa KPK terkait pengajuan JC Bowo akan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 tahun 2011 dan aturan terkait lainnya.
Beberapa pertimbangan itu adalah bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset ke negara.