Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyesalkan terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terhadap penumpang ojek daring di Surabaya.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafail Walangitan menyatakan pihaknya menyeskan kasus pelecehan di transportasi daring.
“Ini tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab individu. Jadi perusahaan harus mengadakan pelatihan dan sertifikasi kepada driver-nya,” tuturnya, dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2019).
Kepada korban, lanjutnya, pihak Kementerian PPPA telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan korban untuk mengadukan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan yang dialaminya secepatnya.
Dia menyebutkan hal itu merupakan bentuk kasus pelecehan oleh pengemudi GrabBike yang kesekian kalinya diviralkan dalam 1 bulan terakhir.
Tindakan tidak terpuji pengemudi GrabBike ini pada dasarnya telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleid itu penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
“Untuk itu, salah satu tujuan yang ingin dicapai KPPPA , yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder yang bersinggungan langsung terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan agar bisa tercipta suasana yang ramah bagi anak dan perempuan. Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan citra bahwa industri transportasi online ini menjamin hak-hak perempuan,” katanya.
Menanggapi kasus itu, pendiri perEMPUan, komunitas pemerhati pelecehan seksual di transportasi urban, Rika Rosvianti menyerukan agar pihak Grab Indonesia menjalin kemitraan dengan LSM atau NGO dalam upaya membangun sistem yang lebih komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Jadi bukan hanya sekadar formalitas penyelenggaraan pelatihan. Ini penting setidaknya agar bisa memiliki dan membuat SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Kasus pelecehan oleh mitra pengemudi ojek daring terjadi pada Senin (13/8/2019) di daerah Surabaya. Korban yang diketahui seorang perempuan muda diketahui memesan layanan GrabRide dari Desa Bungurasih, Waru-Sidoarjo, ke arah Dukuh Kupang, Surabaya.
Dalam perjalanan menuju tujuan, korban dibawa mitra pengemudi GrabRide yang diketahui berinisial FF itu ke arah Sumur Welut. Dalam perjalanan itulah, FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih dengan Nopol W 4625 OM itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatannya lagi akhirnya nekat loncat dari motor.
Kronologi kasus pelecehan yang dibagikan via akun Facebook Jemi Ndoen ini pun segera menjadi viral. Akun ini juga membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.