Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Angkutan Pupuk : Bowo Sidik Pangarso Mulai Disidang Besok

Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara atas terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaa suap jasa angkut bidang pelayaran dan penerimaan lain terkait jabatan pada Rabu (14/8/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara atas terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dengan demikian, lanjut Febri, Bowo akan menjalani sidang perdana pada Rabu besok sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Tipikor.

"JPU [jaksa penuntut umum] KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 117 saksi pelbagai unsur dalam proses penyidikan Bowo Sidik dan orang kepercayaannya bernama Indung Andriani.

Adapun Bowo akan menyusul terdakwa Asty Winasti yang sudah lebih dulu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Asty dituntut bersalah menyuap Bowo Sidik Pangarso senilai US$158.733 dan Rp311.022.932 terkait dengan sewa menyewa kapal. 

Bowo Sidik sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp8,45 miliar dari 84 kardus dan dua kontainer plastik yang terbagi 400.000 amplop yang ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo. Uang itu dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019 yang diikutinya.

Dari uang sebesar itu, sekitar Rp6,5 miliar diduga sebagai gratifikasi dari pelbagai sumber yang salah satunya diduga terkait posisi seseorang di BUMN, anggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.

Bowo Sidik disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper