Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Wajibkan SPBU dan Bengkel Sediakan Perangkat Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat hingga Juli 2019 baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi
Petugas menguji emisi kendaraan roda empat di halaman parkir GOR Senam DKI Jakarta, Buaran, Jakarta, Selasa (9/7/2019)./Antara
Petugas menguji emisi kendaraan roda empat di halaman parkir GOR Senam DKI Jakarta, Buaran, Jakarta, Selasa (9/7/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat hingga Juli 2019 baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi, atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan hal tersebut lantaran bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel.

“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini,” ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (13/8/2019).

Perubahan itu ialah mewajibkan bengkel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. “Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," katanya.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi.

Adapun terkait dengan rancangan perubahan Pergub No.92/2007 tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan mencatat hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan.

Perubahan Pergub No.92/2007 itu, kata Andono, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya seperti diskon parkir.

"Skemanya sedang kami kaji," katanya.

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android dengan tujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peluncuran aplikasi tersebut di Balaikota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Galih Kurniawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper