Kabar24.com, JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak Kementerian ATR/BPN, mengusut dugaan adanya komplotan mafia tanah di lingkungan perusahaan perkebunan milik BUMN di Sumatra Utara.
Hal ini diungkapkan Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Andri Gunawan melalui keterangan persnya, Jumat (9/8/2019).
"Kami minta, Menteri Agraria dan Tata Ruang melakukan investasi mengenai kompolotan mafia tanah, dan mengusut serta memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," desaknya.
Pihaknya menengarai ada sejumlah oknum yang diduga telah menerima uang sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk suap dari dalam alih fungsi lahan ke pihak lain.
Menurutnya, kasus alih fungsi lahan seluas kurang lebih 350ha di wilayah Binjai Sumatera Utara yang sudah pula ditangani pihak KPK.
Bahkan salah seorang yang diduga terlibat telah divonis bersalah dalam dua perkara yakni, peralihan tanah eks hak guna usaha seluas 106 ha yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan kasus penyuapan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Dalam Berkas Perkara yang ditangani KPK, terdapat barang bukti yang disita dari rumah berupa satu lembar catatan kecil keuangan dari 21 November 2017 sampai dengan 25 juli 2018," tandasnya.
Di dalam barang bukti tersebut katanya, juga terdapat catatan pengeluaran uang d yang diduga diserahkan ke oknum BUMN perkebunan di Sumatra Utara sebesar Rp10 miliar yang diduga terkait dengan alih fungsi lahan seluas 350 ha di wilayah Binjai Sumatra Utara.