Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Agar Seluruh Gubernur Antisipasi Dampak Kekeringan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menjaga pasokan air sebagai dampak kemungkinan terjadinya kekeringan yang melanda sejumlah daerah.
Sawah di Lebak, Banten, mulai kekeringan./Antara
Sawah di Lebak, Banten, mulai kekeringan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menjaga pasokan air sebagai dampak kemungkinan terjadinya kekeringan yang melanda sejumlah daerah.

“Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan,” kata Tjahjo dalam surat edaran itu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (8/8/2019).

Permintaan ini disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran bernomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019. Mendagri menginstruksikan gubernur untuk melakukan sejumlah hal.

Pertama, gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi risiko dampak kekeringan di daerah.

Kedua, gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat, mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.

“Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Tjahjo dalam surat edaran itu.

Tjahjo juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 91 UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” papar Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper