Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap jaringan narkoba jenis sabu yang menyalurkan sabu ke tersangka komedian Nunung dan suaminya July Jan Sembiran. Saat pengejaran, polisi juga membekuk pelaku jaringan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi berhasil mengamankan Sandiansyah alias K. Dia merupakan kurir yang menyalurkan sabu kepada tersangka TB yang menyerahkan langsung barang haram itu kepada Nunung.
"Dia [K] merupakan DPO yang meletakkan sabu seberat 2 gram ke dalam bungkus rokok di dekat toko kecil yang sudah tutup. Sabu diletakkan tersangka di dekat tiang listrik fly over Cibinong," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
Sabu tersebut kemudian diambil oleh tersangka HD. HD menjadi kurir terakhir yang menyerahkan langsung barang haram itu kepada Nunung.
Jaringan penyalur sabu kepada Nunung dan suaminya terbilang cukup panjang. Semula Nunung memesan sabu kepada HD. Dia kemudian mencari sabu dan menghubungi IP. Dia melanjutkan komunikasi kepada E. Dua inisial terakhir diketahui melancarkan aksinya dari balik Lapas.
E kemudian memerintahkan tersangka K untuk mengambil sabu dari DPO A dan meletakkan barang haram itu di bawah fly over Cibinong. Polisi masih memburu beberapa DPO untuk mengungkap kasus ini.
Dari keterangan polisi, K disebut sudah 6 kali mengantarkan barang atas perintah E. Barang tersebut diterima dari tersangka A yang masih buron. Sementara itu, sabu yang diantar seberat 300 - 400 gram ke stasiun Cibinong tiap kali transaksi.
Merambat ke Jaringan Lain
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan pengejaran terhadap tersangka K dilakukan hingga ke Trenggalek Jawa Timur. Dari kasus itu, kini total tersangka 10 orang telah ditangkap polisi termasuk Nunung dan suami.
Menurutnya, saat mengetahui tersangka HD ditangkap, K langsung melarikan diri dengan membawa 300 gram sabu. Barang haram itu sebelumnya diterima dari DPO A. Awalnya K pergi ke Semarang ke rumah temannya tersangka Der. Kemudian Der menghubungi Gong dan Nan.
"Gong dan Nan datang ke tempat K di semarang. Dari sana mereka berangkat ke Trenggalek. Dia kemudian menyimpan tersangka Nan sabu seberat 300 gram," katanya.
Setelah melakukan pemantauan beberapa hari, polisi menangkap total lima tersangka. Selain K, polisi menangkap tersangka Jar, Der, Gong dan Nan. Polisi juga menemukan barang bukti sabu 28, sabu 2,86 gram, ganja kering 12 gram, dan barang bukti 400 gram sabu.
"Melihat ini kami penyidik menentukan jaringan skema yang kami upayakan pengungkapam kasus ini dari 10 tersangka yang diamankan total barang bukti mencapai 450 gram sabu," ujarnya.
Kini aparat kepolian masih melakukan pengembangan terhadap kasus Nunung. Setelah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI Jakarta, polisi tetap melanjutkan pemberkasan ke Kejaksaan Tinggi DKI terhadap kasus ini.