Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online Sindikat Internasional

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka tindak pidana penipuan online sindikat Internasional yang meraup uang kejahatan lebih dari 6,9 juta euro atau setara Rp113 miliar.
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka tindak pidana penipuan online sindikat Internasional yang meraup uang kejahatan lebih dari 6,9 juta euro atau setara Rp113 miliar.
 
Kelima orang tersangka yang telah ditangkap itu berinisial KS, HB, IM, DN dan BY. Sementara dua tersangka lain yang masih dikejar berinisial IR alias NR dan BV yang merupakan pimpinan kelompok penjahat Business Email Compromise.
 
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan kejahatan penipuan online sindikat Internasional itu terungkap setelah Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari perusahaan bernama OPAP Investment Limited yang berada di Yunani.
 
Dia menjelaskan perusahaan itu melaporkan ke Bareskrim Polri dan Kepolisian Siber Yunani ada akses ilegal yang terjadi di perusahaannya lewat Bendahara OPAP Investment Limited atas nama Zisimos Papaioannou warga negara Yunani yang diduga diretas kelompok penjahat tersebut.
 
"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko," tuturnya, Rabu (7/8).
 
Kemudian, Ricky mengatakan setelah memalsukan form tersebut, pelaku langsung memberi instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang 6,9 juta Euro ke rekening salah satu bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited pada tanggal 8 Mei 2019.
 
"Hal itu baru diketahui, setelah perusahaan itu mengaudit keuangan bendahara Opap Investment Limited yang berada di Yunani," katanya.
 
Dia menjelaskan dari hasil audit diketahui terjadi dua kali pembayaran pada 16 Mei 2019 sebesar 4,9 juta euro dan pada 23 Mei 2019 sebesar 2 juta euro dengan pola kejahatan yang sama. 
 
Menurut Ricky, setelah mendapatkan laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Siber negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, Amerika Serikat dan Malaysia.
 
"Setelah itu kami berhasil mendeteksi IP Address pelaku yang ternyata berlokasi di Nigeria, Dubai, Inggris dan Norwegia. Setelah dilakukan profiling, ditangkaplah lima pelaku dari WNI yang berperan sebagai penadah di sini," katanya.
 
Dia mengatakan para tersangka memiliki perannya masing-masing, tersangka KS berperan sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk beli valuta asing. Sementara tersangka HB, IM, DN dan BY berperan sebagai  sindikat Internasional yang berada di Indonesia yang berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.
 
"Sindikat ini memulai persiapannya dengan cara membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV. fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban dalam rangka menampung uang hasil dana transfer," ujarnya.
 
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. 
 
Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper