Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penghitungan suara ulang itu khusus untuk kolom perolehan suara Partai Golkar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penghitungan suara ulang melalui pembukaan kotak suara hanya untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Surabaya di Dapil Surabaya 4.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Anwar menambahkan penghitungan suara ulang hanya untuk perolehan suara Partai Golkar.
Pertimbangannya, MK tidak menyakini hasil penghitungan suara di tiga TPS tersebut seperti didalilkan oleh Golkar selaku pemohon sengketa hasil Pileg 2019.
Permohonan diajukan atas nama calon anggota DPRD Surabaya dari Golkar di Dapil Surabaya 4, Agoeng Prasodjo, yang menyoal perolehan suara rekan separtainya, Aan Ainur Rofik. Sengketa caleg internal itu berdasarkan dalil Agoeng bahwa suaranya berkurang, sementara suara Aan justru bertambah.
Di TPS 30 Putat Jaya, misalnya, Agoeng mendalilkan Aan ditetapkan KPU mendapatkan 20 suara dari yang seharusnya 0 suara. Penambahan suara itu dilakukan dengan menggeser suara caleg Golkar lainnya, Supardi.
Adapun, Agoeng mengklaim mendapatkan 1 suara, tetapi ditulis oleh KPU tidak meraup suara.
Bila tidak terdapat praktik penggeseran suara, Agoeng mengklaim bisa mengumpulkan 4.714 suara di Dapil Surabaya 4, sedangkan Aan hanya 4.676 suara.
Dengan demikian, dia bisa menjadi anggota DPRD di kota yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu.