Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Gugatan Golkar dan PDIP Terkabul di Tingkat DPRD Bintan

Calon anggota DPRD Bintan dari Golkar, Amran, menggugat penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang masuk dalam Daerah Pemilihan Bintan 3.
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyoal pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Calon anggota DPRD Bintan dari Golkar, Amran, menggugat penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang masuk dalam Daerah Pemilihan Bintan 3. Gugatan tersebut merupakan sengketa internal caleg Golkar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menetapkan dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12, sedangkan rekan separtainya, Aisyah, meraup 7 suara. Sebaliknya, Amran mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara, sementara Aisyah hanya 6 suara.

Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan Aisyah 7 suara.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan No. 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Perbedaan rekapitulasi di Dapil Bintan 3 juga ditemukan MK dalam permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon menyoal perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditetapkan KPU Bintan meraup 1.648 suara, tetapi didalilkan PDIP hanya meraup 1.637 suara.

Faktanya, kata Anwar Usman, MK membuktikan perolehan suara PKS sebanyak 1.645 suara. Meskipun tidak sesuai dengan dalil dan petitum PDIP, MK tetap memerintahkan KPU untuk mengubah Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang pemilihan anggota DPRD Bintan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRD Bintan di Dapil Bintan 3 untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar Putusan MK No. 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper