Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan tersangka baru kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada pekan depan.
Kasus yang sebelumnya telah menyeret nama-nama besar tersebut kabarnya kali ini akan kembali menjerat unsur birokrat yang diduga bersama-sama melakukan korupsi dari megaproyek tersebut.
"Untuk [kasus] e-KTP ini, minggu depan [diumumkan], mungkin kalau [tidak] Senin atau Selasa," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat (2/8/2019) malam.
Syarif mengaku ada alasan tersendiri ketika KPK belum juga mengumumkan nama tersangka baru tersebut. Yang jelas, publik diminta untuk bersabar.
"Kita mendapatkan informasi baru jadi ada perluasan objek penyidikan, tapi itupun bisalah dalam waktu dekat [selesai]," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata memberi sinyal bahwa pihaknya telah memegang empat nama tersangka baru, termasuk unsur birokrat dan swasta.
Menurut Alex, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut intinya melakukan korupsi bersama-sama dan menyatakan tentang melawan perbuatan hukum dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Nama-nama besar sebelumnya telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari segera masuk dalam tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK. Beberapa hari lalu, KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Markus Nari.
Lambat laun, KPK pun mulai mencermati fakta-fakta persidangan kasus KTP-el, yang memunculkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat.
Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini.
Dalam dakwaan jaksa, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini disebut menerima US$2,7 juta dan Rp22,5 juta.
Bahkan, sederet nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 telah masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Mereka menerima uang dengah jumlah bervariasi antara US$13.000 hingga US$18.000.
Mengutip surat dakwaan, nama Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam yang saat itu menjadi direksi PT LEN juga masuk dakwaan menerima Rp1 miliar. Andra kini tersangka kasus pengadaan proyek Baggage Handling System.
Seiring proses yang berjalan, tim penyidik beberapa waktu lalu sudah memeriksa para saksi mulai dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan Mendagri Gamawan Fauzi beserta adiknya yang bernama Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.
Dalam pemeriksaan Azmin, tim penyidik KPK kala itu mendalami soal pemberian ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.