Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Panitera Gadungan, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Enam orang ditangkap setelah terlibat dalam kelompok ini. Mereka yaitu Andi, Riswan, S, A, daddi dan Awi. Mereka memiliki tugas masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kelompok tidak pidana penipuan dengan mengaku sebagai staf panitera di Mahkamah Agung.

Enam orang ditangkap setelah terlibat dalam kelompok ini. Mereka yaitu Andi, Riswan, S, A, daddi dan Awi. Mereka memiliki tugas masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka Andi dkk melakukan penipuan dengan memanfaatkan data persidangan yang disampaikan Mahkamah Agung melalui websitenya.

Semula Andi mencari data korban laman resmi MA kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebgai staf dan pantera senior MA. Untuk meyakinkan koraban, Riswan, A dan EK mempersiapkan dokumen-dokumen palsu untu melancarkan aksi penipuan.

Daddi dan Awi kemudian menyiapkan rekening yan digunakan sebagai rekening untuk menampung uang atas kiriman para korban.

“Tersangka mengakses website resmi dari Mahkamah Agung, yang di website tersebut tercantum data pemohon gugatan. Setelah mendapatkan korban, pelaku mencari data nomor telepon dari intenet agar bisa berhubungan dengan korban,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Pelaku menawarkan bisa mengurus gugatan korban yang sedang berperkara di mahkamah Agung dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang. Uang tersebut dipergunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.

Menurut Argo, pelaporan ini bermula saat korban dihubungi oleh seorang pelaku yang mengaku bernama Doni Arisman dan bekerja sebagai staf di Mahkamah Agung pada 8 April 2019. Setelah itu korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan Hary Widya Pramono yang mengaku sebagai Panitera senior Mahkamah Agung.

Usai saling berkomunikasi melalui telepon, korban terperdaya oleh tipuan korban yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di Mahkamah Agung. Kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah Rp230 juta ke rekening Doni Arisman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa scanner, modem, stempel Mahkamah Agung, printer, gawai dan uang tunai senilai Rp49 juta dan buku rekening bank.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf r dan atau z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper