Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundup narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundup narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Keempat tersangka itu berinisial AK, 31, RDW, 40, MR, 43, dan HR, 43, yang ditangkap di wilayah Riau dengan barang bukti narkotika sabu seberat 40 kilogram dalam 16 paket bungkus siap jual.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto menuturkan Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut setelah dapat informasi dari masyarakat mengenai upaya pengiriman narkotika jenis sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Panking, Bengkalis, Riau.

Setelah ditelusuri, petugas bergerak cepat dan mendapati sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi BM 1395 BE. Saat akan ditangkap, mobil yang diisi tersangka itu langsung melarikan diri.

Bareskrim Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia

Kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

"Mereka menggunakan mobil langsung melarikan diri dan menghindari petugas," tutur Eko, Kamis (1/8/2019).

Eko menjelaskan kejar-kejaran antara petugas dan pelaku berlangsung hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Lintas Panking-Siak, Bengkalis, Riau. Kemudian, di lokasi tersebut para pelaku sempat membuang dua buah tas ke jalan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sekitar 10 KM dari tempat pembuangan tas itu, Tim Satgas menemukan mobil tersangka. Lalu, petugas menangkap dua tersangka berinisial AK dan RDW di sana," kata Eko.

Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap dua tersangka lainnya berinisial MD dan HR di Jalan lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. 

"Kami akan melakukan pengembangan jaringan narkotika internasional ini," ujar Eko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper