Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba mengungkapkan hasil rekonstruksi kasus penggunaan sabu yang dilakukan komedian Nunung dan suaminya July Jan Sembiran.
Kanit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan bagaimana reka ulang yang terjadi di lapangan sebelum penggeledahan berlangsung.
"Kami lakukan di TKP kediaman NN dan JJ. Saat pelaksanaan rekonstruksi, kami gelar siang hari pukul 13.00 WIB. Rekonstruksi terbagi 40 adegan. Kami lakukan rekonstruksi terkait [untuk] mempertegas kembali fakta yang kami dapat dari BAP, " kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Menurut Calvijn, dari rekonstruksi yang berlangsung pada 26 Juli, polisi menemukan beberapa hal yang mempertegas keterangan dari berita acara pemeriksaan tersangka, saksi kepolisian, dan saksi netral dari warga sekitar.
Calvijn menerangkan rekonstruksi itu pertama menunjukkan bagaimana Nunung pada mulanya memesan sabu seberat 2 gram kepada TB. Pemesanan dilakukan Nunung sehari sebelum dirinya menerima sabu pada Jumat (19/7/2019).
Fakta kedua, adegan tersangka July Jan yang meminta Nunung untuk berhenti dan bersedia diajak rehabilitasi. Namun upaya ini ditolak Nunung. Berdasarkan reka ulang itu diketahui bahwa keduanya sempat tidak akur karena perbincangan itu.
Baca Juga
Fakta ketiga, polisi mengetahui lebih jelas bagaimana Nunung membuang barang bukti 2 gram sabu ke toilet. Menurut Calvijn, saat petugas kepolisian berkoordinasi dengan asisten rumah tangga di kediaman tersangka, Nunung sempat mengunci pintu rumah.
Nunung terlebih dulu membuang sabu ke toilet sebelum bertemu dengan petugas.
"Masih ada beberapa DPO yang kami dalami karena sindikat ini, skema yang dilakukan TB, JJ dan NN, E dan IP. Kami masih dalami jaringan lainnya," ujar Calvijn.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus yang menjerat bekas komedian Srimulat dan suaminya itu. Nunung dan July Jan ditangkap pada Jumat (19/7/2019). Dua hari berselang, Nunung resmi ditahan selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya.