Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kudus OTT 2 Kali, Wapres JK : Kita Belum Mampu Atasi Perilaku Koruptif

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hukum yang berlaku di Indonesia belum mampu mengatasi budaya koruptif.
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)./Antara-M. Risyal Hidayat
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)./Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hukum yang berlaku di Indonesia belum mampu mengatasi budaya koruptif.

Hal ini disampaikan Jusuf Kalla menyikapi ditangkapnya Bupati Kudus M. Tamzil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Wapres, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum dan birokrasi dengan tujuan menekan tindak korupsi dalam penyelenggaraan negara.

“Semua institusi kita baik pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelaah atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kalla menyebutkan dalam sistem hukum Indonesia, hukum bersifat sebagai pembalasan. Setelah dijatuhi dan menjalankan hukuman maka dianggap pelaku telah menjadi orang normal. “[Artinya kalau] berbuat lagi tentu kena hukum lagi.”

Wapres menyebutkan dengan dasar hukum seperti ini, tidak serta merta pelaku korupsi berulang seperti Bupati Kudus harus dijatuhi hukuman berat apalagi hukuman mati.

“Tergantung hukumnya. Tergantung hakim. Kita tidak bisa mengahakimi orang. Bahwa dia tidak insyaf, ya benar. Tapi [hukumya ke depan] sesuai dengan hukum atas perbuatannya saja,” katanya.

Pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghukum  Tamzil terkait dengan kasus korupsi alokasi dana sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus. Atas kasus itu, dia menjalani hukuman selama 22 bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara, Tamzil kemudian maju lagi sebagai calon bupati di Pilkada Kudus 2018 dan akhirnya terpilih. Hanya saja, baru sekitar 1 tahun menjabat, dia terjaring dalam OTT komisi antirasuah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di Kudus, Jawa Tengah.

"Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat," ujar Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper