Kabar24.com, JAKARTA — Dua dari tiga hakim yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Mereka akan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corrupation Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Tangerang Public Transparency Watch.
Kurnia Ramadha, narahubung koalisi mengatakan bahwa pelaporan itu akan dilakukan pada Selasa (23/7/2019), pada pukul 14.00 WIB di Kantor Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Publik dikejutkan dengan putusan pada tingkat kasasi yang justru melepas Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim yang merupakan Pemegang Saham Pengendali BDNI, bank penerima BLBI,” ujarnya, Senin (22/7/2019).
Lanjutnya, pada saat putusan dibacakan diketahui dua diantara tiga hakim menganggap perkara ini masuk pada ranah perdata dan administrasi.
Menurutnya, pandangan dua hakim ini sangat mungkin untuk dikritisi dan bagaimanapun kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, yakni Rp4,58 triliun.
“Selain dari itu ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua hakim tersebut sehingga kami akan melaporkan mereka,” tambahnya.
Belum lama ini, dalam kasasi dengan nomor register No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, MA membatalkan putusan pengadilan dalam perkara penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukanlah tindak pidana. Hal ini sejalan dengan arugmen yang sering dilontarkan oleh kuasa hukum Sjamsul Nursalim bahwa persoalan penyelesaian pembayaran BLBI merupakan perbuatan perdata.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan terjadi misrepresentasi pada utang petambak sebesar Rp4,5 triliun. Utang yang diserahkan kepada BPPN itu diketahui tidak lancar melalui surat Ketua BPPN Glen Yusuf pada November 1999.
Dalam surat itu tersurat bahwa Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi lantaran sebelumnya ketika melakukan pernyataan dan jaminan menyatakan bahwa utang petambak yang merupakan aset BDNI tersebut lancar namun pada kenyataannya tidak lancar.
Syafruddin dianggap oleh KPK melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena menerbitkan SKL BLBI pada 2004 padahal Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi sebesar Rp4,5 triliun. Dia kemudian divonis 15 tahun penjara dan KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Sjamsul beserta istrinya sebagai tersangka.