Hasil Kerja TPF Bentukan Kapolri
Pada 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memang sudah mengeluarkan surat nomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 untuk membentuk tim gabungan yang ditugaskan mengungkapkan kasus ini.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 dengan anggota yang berasal dari kalangan akademisi, LSM, mantan pimpinan KPK, Komnas HAM, Kompolnas, penyidik Polri hingga penyidik KPK. Tim diketuai Kabareskrim Komjen Idham Azis
Dalam peringatan #2TAHUNNOVEL pada 11 April 2019, WP KPK menghadirkan pergelaran musik dan mimbar bebas. Ada juga dialog budaya mendorong penuntasan kasus oleh budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun bersama Novel Baswedan serta jurnalis Najwa Shihab yang membawakan musikalisasi puisi.
Acara itu, untuk mendorong pengungkapan kasus tersebut.
Hingga habisnya masa tugas TPF dan akhirnya TPF mengungkapkan isi investigasi mereka, belum ada orang yang dinyatakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kejahatan itu.
Sekali lagi, Novel masih harus menunggu (dan berjuang) lebih lama untuk menyingkap kebenaran dari kasusnya. Semoga hal itu tidak berujung seperti lirik lagu berjudul Pelangi di Matamu yang membuat sosok aku imajiner tanpa suara dan jam dinding pun tertawa.