Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengunjungi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2819).
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengatakan kunjungan ini untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) kepada penyidik.
"Intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan. Kita juga melihat perkembangan soal permohonan SP3," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) sore.
Menurutnya permohonan SP3 sudah diajukan sejak sebelum Lebaran Idulfitri. Pengajuan ini berbarengan dengan permohonan penangguhan penahanan. Hingga kini baru penangguhan penahanan yang dikabulkan polisi.
Pihaknya menyebut penangguhan itu berdasarkan pada tidak cukupnya dua alat bukti. Pun demikian Eggi Sudjana disebut tidak melakukan perbuatan maupun tindakan apapun melainkan baru ucapan.
Sementara itu, hingga kini penyidik kata Alamsyah masih menunggu arahan dari pimpinan kepolisian. Dia juga optimistis permohonan ini akan dikabulkan.
Baca Juga
"Ya kalau tidak dikabulkan ya kita hadapi juga nanti di kejaksaan. Cuman Insya Allah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar Insya Allah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi unsur makar," katanya.