Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Reklamasi: Nurdin Basirun Diduga Terima SGD11.000 dan Rp45 Juta

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penerimaan uang tersebut diterima secara bertahap oleh seorang swasta bernama Abu Bakar, baik melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap senilai SGD11.000 dan Rp45 juta terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penerimaan uang tersebut diterima secara bertahap oleh seorang swasta bernama Abu Bakar, baik melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

Basaria merinci penerimaan uang tersebut yaitu SGD5.000 pada 30 Mei 2019 dan Rp45 juta. Kemudian, SGD6.000 pada 10 Juli 2019, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.

"Pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektare," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2019).

Penetapan tersangka Nurdin diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjaring 7 orang pada Rabu (10/7).

Basaria mengatakan mulanya tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim lantas mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian, tim lain mengamankan Budi Hartono pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangannya, KPK mengamankan uang sejumlah SGD6.000. Kedunya lantas dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, KPK meminta Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, MSL; dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

"Secara paralel, tim mengamankan NBA [Nurdin Basairun] Gubernur Kepulauan Riau, di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB dan NWN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau," katanya.

Setelah itu, Tim KPK membawa keduanya ke Mapolres Tanjungpinang untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif dan menetapkan Nurdin, Edy, Budi serta Abu Bakar sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Adapun Abu Bakar, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Re 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper