Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Dolar AS Dijual Rp5.000, Begini Cara Pengedar Valas Palsu Kelabui Pembeli

Seluruh valas palsu tersebut bernilai total Rp300 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan tiga lembar obligasi asing yang juga dinyatakan palsu oleh pihak bank. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui otak dari peredaran uang palsu tersebut.
Ilustrasi./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Sindikat pengedar valas atau mata uang asing palsu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Para pelaku menjual mata uang dolar dengan harga Rp5.000 - Rp7.000 per dolar Amerika.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk mengatakan tujuh orang pelaku yang ditangkap berencana untuk menjual uang palsu tersebut kepada kalangan kelas menengah lantaran harga dolar yang lebih murah.

Pelaku berdalih nilai uang dolar lebih murah lantaran dolar tersebut merupakan keluaran lama. Dalih itu digunakan untuk mengelabui para pembeli dolar AS. Namun, belum sempat barang itu dijual, polisi lebih dulu mengamankan para pengedar tersebut.

"Sebelumnya, calon pembeli ditawarkan dolar Amerika seharga Rp7.000/dolar AS. Tapi setelah tawar menawar, akhirnya disetujui Rp5.000 per dolar AS. Namun, sebelum traksaksi dilakukan kami lebih dulu menangkap pelaku," katanya, Kamis (11/7/2019).

Polisi menangkap tujuh orang pelaku. Lebih dulu polisi membekuk empat orang pengedar di Kelapa Gading. Kemudian polisi lanjut membekuk tiga pelaku di Pulogebang. Polisi masih mendalami tugas kerja masing-masing pelaku tersebut.

Dari pengembangan, polisi menemukan valas asing dari ragam negara di antaranya dolar Amerika, ringgit Malaysia, dolar Singapura, ringgit Brunai, dolar Kanada, poundsterling, hingga euro.

Seluruh valas palsu tersebut bernilai total Rp300 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan tiga lembar obligasi asing yang juga dinyatakan palsu oleh pihak bank. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui otak dari peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper