Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas, menyusul dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019).
Mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam, dia terlihat semringah saat keluar dari rumah tahanan K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelum beranjak pergi ke mobil hitam yang menunggunya, dia meladeni pertanyaan wartawan terkait dikabulkannya kasasi oleh MA. Dia merasa bersyukur atas putusan tersebut.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," katanya.
Selama ditahanan, dia mengaku menulis buku terkait perjalanan panjang kasus BLBI dan terinspirasi dari kisah Nelson Mandela. Dikabulkannya upaya kasasi oleh MA, menurutnya, akan menjadi bagian dari sejarah hidupnya.
"Karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006," katanya.
Baca Juga
Setelah keluar dari tahanan, Syafruddin mengaku akan melepaskan rasa rindu bersama keluarga yang telah menantinya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Mejelis hakim kasasi masing-masing memiliki pendapat yang berbeda dalam memberi keputusan. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan Ti Tinggi DKI pada tingkat banding (judex fact).
Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Dengan demikian, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.
Saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan.