Kabar24.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggun mendatangi rumah tahanan (Rutan) K4 tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, menyusul dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019).
Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani mengatakan bahwa kedatangan tim kuasa hukum untuk mengurus administrasi pengeluaran Syafruddin dari rutan K4 KPK. Sesuai KUHAP, masa tahanan Syafruddin di tingkat kasasi berakhir pada Selasa pukul 00.00 WIB.
Selain itu, dalam putusan MA salah satunya memang memerintahkan agar Syafruddin segera dikeluarkan dari tahanan.
"Kedatangan kami hari ini juga sekaligus untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait putusan ini," katanya, Selasa (9/7/2019).
Namun demikian, Ahmad Yani belum memastikan pukul berapa kliennya tersebut keluar dari rutan KPK. Saat ini, proses pengurusan administrasi masih berlangsung. Dia berharap agar Syafruddin segera keluar dari rutan.
Di sisi lain, Ahmad Yani mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima bentuk putusan hakim kasasi secara lengkap sehingga tak dapat menanggapi lebih jauh. Namun, dia bersyukur kliennya tersebut dapat bebas.
"Secara materi hukumnya sendiri kita belum lihat, hanya kita mendengarkan bahwa dia [Syafruddin] dibebaskan dengan onslag dilepaskan dari segala tuntutan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Mejelis hakim masing-masing berbeda pendapat dalam memberi keputusan. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan Ti Tinggi DKI pada tingkat banding (judex fact).
Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Dengan demikian, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.
Saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI.
Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.
Namun, dengan putusan ini MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan.