Kabar24.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) akhirnya mencabut gugatan wanprestasi terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada 4 Juli 2019.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa (9/7/2019), kasus gugatan Bank DKI terhadap BJB Kantor Cabang Khusus Jakarta didaftarkan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak sempat diminta oleh hakim untuk melakukan mediasi.
Proses penetapan mediator dilakukan pada 11 April 2019. Lalu, tahapan mediasi mulai dilakukan. Hasilnya, pada 23 mei 2019, mediasi mengalami jalan buntu. Setelah mediasi gagal, kemudian dilanjutkan pada proses persidangan pada 20 Juni 2019.
Pada 4 Juli lalu, pihak penggugat yakni Bank DKI memilih untuk mencabut gugatan terhadap BJB.
Sebelumnya, Bank DKI mengajukan gugatan wanprestasi kepada BJB Kantor Cabang Khusus Jakarta terkait dengan pembayaran Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 1972/J.Pel/10/Jkt/2012 pada 24 April 2012.
Kerugian yang dialami Bank DKI seperti yang dijelaskan yakni rugi atas jaminan garansi bank pelaksanaan yang tidak dibayarkan sebesar Rp7,14 miliar.
Kemudian, kerugian berupa keuntungan yang telah diperhitungkan (winstderving) apabila nilai uang jaminan bank garansi yang tidak dibayarkan dengan total Rp13,39 miliar.
Terkait dengan gugatan itu, Bank DKI mengajukan sita jaminan berupa Menara BJB yang terletak di Jl. Naripan No. 12-14 Bandung, 40111.