Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Eksekutif APHI: Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak pemerintah dan DPR untuk membahas lebih mendalam RUU Pertanahan dan menunda disahkan pada periode ini mengingat banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menegaskan jika dipaksakan untuk disahkan segera, ini akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

“Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab UU itu mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat,” ujar Purwadi, Selasa (9/7/2019).

Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR RI berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan. Namun, sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Purwadi lebih lanjut mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan obyek pendaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64.

Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan. Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan. Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).

Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal 63, dinyatakan bahwa obyek pendaftaran tanah meliputi semua bidang tanah dan kawasan  tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran tanah meliputi: a) pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; b) pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak; c) penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Berkaitan dengan tahapan pendaftaran tanah ini, untuk izin-izin dalam kawasan hutan  sesungguhnya telah diatur dalam UU 41 tahun tahun 1999 dan peraturan turunannya, yang meliputi proses penunjukan, penataan, pemetaan, dan penetapan batas kawasan hutan. 

Oleh karenanya, apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper