Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung menolak kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).
Hanya saja, lanjut Febri, lembaga antirasuah masih menunggu jadwal putusan MA. Terlebih, berdasarkan jadwal yang diperoleh KPK masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi akan berakhir besok.
Febri juga mengatakan bahwa putusan di tingkat banding telah mengakomodasi seluruh argumentasi KPK sehingga lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tidak turut mengajukan kasasi. Hanya saja, KPK menghadapinya dengan kontra memori kasasi yang diajukan pada Februari 2019.
Dalam kontra memori kasasi tersebut, lanjut dia, sebagian besar argumentasi dari kasasi Syafruddin Arsyaf dijawab dengan gamblang lantaran hanya pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, KPK percaya dengan indepedensi dan imparsialitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Apalagi, kasus BLBI turut menjadi perhatian publik karena merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.
KPK juga sangat berhati-hati dalam memproses kasus ini baik dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga masa persidangan.
Dalam pengembangan perkara BLBI, KPK juga telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Sjamsul diduga telah diperkaya oleh mantan Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut.