Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apeksi Rekomendasikan PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi

Apeksi merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi./Antara-Didik Suhartono
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SEMARANG – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Hal tersebut merupakan satu dari beberapa rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apeksi di Semarang, Jawa Tengah, yang ditutup Kamis (4/7/2019) sore.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Apeksi Airin Rachmi Diany, persoalan zonasi tidak semata berkaitan dengan jarak, tetapi juga namun juga dikombinasikan dengan nilai dan lainnya.

Dia menggarisbawahi bahwa pemerintah kota bukan menolak sistem zonasi, tetapi penyiapan regulasi PPDB sistem zonasi ini berkaitan pula dengan kesiapan daerah dalam menyediakan infrastruktur.

"Sistem zonasi ini sebenarnya mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan infrastruktur pendidikan," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, ini.

Dia berharap ada solusi dari pemerintah berkaitan dengan rekomendasi soal PPDB dengan sistem zonasi ini.

Selain masalah pendidikan, rekomendasi lain yang dihasilkan Rakernas Apeksi 2019 ini berkaitan dengan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat.

Menurut dia, salah satu rekomendasi yang dihasilkan berkaitan dengan evaluasi jenjang rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terlalu panjang. Menurut dia, rekomendasi Rakernas Apeksi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan ketika disampaikan kepada pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper