Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jual Beli Jabatan Kemenag : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Gubernur Jatim hadir guna memberi kesaksian untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) tiba untuk menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) tiba untuk menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Khofifah hadir guna memberi kesaksian untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.

Saat tiba sekira pukul 10.00 WIB, Khofifah tidak banyak komentar terkait dengan kesaksiannya hari ini. "Nanti saja, ya," kata dia.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Kesepuluh saksi tersebut adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa; Musyaffa Noer, Anggota DPRD Jatim (Ketua DPW PPP Jatim); Janedjri M Gaffar, Staf Ahli Menag Bidang Hukum HAM; dan Norman Zein Nahdi, Sekretaris DPW PPP Jatim.

Kemudian, Markus selaku Kasubag Informasi dan Humas Kakanwil Kemenag Jatim; Sujoko, Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Kemenag; Septian Saputra, Kepala Sub Bagian Pengadaan Kepegawaian di Kemenag dan juga Anggota Pansel; Hery Purwanto, Anggota Polri sekaligus ajudan Menteri Agama; Aulia Muttaqin, Pelaksana Sub Bagian Kepegawaian yang juga anggota Pansel; serta Waluyo, Komisioner KASN.

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper