Kabar24.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Khofifah hadir guna memberi kesaksian untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.
Saat tiba sekira pukul 10.00 WIB, Khofifah tidak banyak komentar terkait dengan kesaksiannya hari ini. "Nanti saja, ya," kata dia.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Kesepuluh saksi tersebut adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa; Musyaffa Noer, Anggota DPRD Jatim (Ketua DPW PPP Jatim); Janedjri M Gaffar, Staf Ahli Menag Bidang Hukum HAM; dan Norman Zein Nahdi, Sekretaris DPW PPP Jatim.
Kemudian, Markus selaku Kasubag Informasi dan Humas Kakanwil Kemenag Jatim; Sujoko, Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Kemenag; Septian Saputra, Kepala Sub Bagian Pengadaan Kepegawaian di Kemenag dan juga Anggota Pansel; Hery Purwanto, Anggota Polri sekaligus ajudan Menteri Agama; Aulia Muttaqin, Pelaksana Sub Bagian Kepegawaian yang juga anggota Pansel; serta Waluyo, Komisioner KASN.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.