Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Kasus Pengisian Jabatan Kemenag

Panggilan hari ini adalah kali ketiga setelah pada panggilan sebelumnya dia absen tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Khofifah siap hadir pada hari ini.
Khofifah Indar Parawansa menunjukkan surat suara ketika akan menggunakan hak suara di TPS 16 Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6)./Antara
Khofifah Indar Parawansa menunjukkan surat suara ketika akan menggunakan hak suara di TPS 16 Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Dia akan bersaksi terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi.

Panggilan hari ini adalah kali ketiga setelah pada panggilan sebelumnya dia absen tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Khofifah siap hadir pada hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan Khofifah untuk hadir karena ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi kepadanya. Termasuk soal pengakuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy yang juga tersangka dalam kasus ini.

Pengakuan itu adalah menyangkut rekomendasi nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Khofifah juga disebut kerap menanyakan perkembangan nominasi terkait proses seleksi Haris Hasanuddin.

"Kita perlu mendengar bagaimana persisnya keterangan saksi itu disampaikan apakah, misalnya, itu sekadar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekedar masukan. Itu, kan, perlu dilihat secara lebih spesifik," kata Febri, Selasa (2/7/2019) malam.

Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper