Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Komisioner Kembali Mendaftar Calon Pimpinan KPK

Dua orang komisoner KPK 2015-2019 kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK di Sekretariat Pansel Capim KPK, gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK di Sekretariat Pansel Capim KPK, gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang komisoner KPK 2015-2019 kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.

"Sampai saat ini sudah ada 191 pendaftar, ada 2 orang komisoner atau pimpinan KPK," kata kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain komisoner KPK, para calon juga banyak berasal dari kalangan advokat dan akademisi.

"Advokat ada 43 orang, 40 orang akademisi, 18 orang pihak swasta, 13 orang jaksa dan hakim, 8 orang dari kepolisian, 3 orang auditor, dan sisanya terdiri atas berbagai latar belakang lainnya," tambah Indriyanto.

Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Pada hari ini mantan Kepala BNN dan juga mantan Kepala Bareskrim POLRI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Anang Iskandar juga menyerahkan dokumen persyaratan ke sekretariat pansel capim KPK.

"Saya sudah berpengalaman, pengalaman menjadi atasan penyidik, pengalaman memimpin organisasi besar, saya juga akan komit bagaimana kalau terpilih. Soal terpilih tergantung 100 persen dari panitia. Kita hanya menyiapkan saja," kata Anang di Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected]

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper