Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi berat terhadap dua oknum Jaksa. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 28 Juni 2019. Dari tangan oknum Jaksa tersebut, diamankan uang US$21.000.
Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa dua oknum Jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel). Jika terbukti terlibat perkara tindak pidana korupsi, dua oknum Jaksa tersebut akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus). Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, perkaranya akan diproses Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMwas).
"Saat ini terhadap dua oknum Jaksa itu sedang kami lakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatannya di kasus itu. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat," tutur Mukri, Selasa (2/7/2019).
Mukri memastikan Kejaksaan Agung trasparan dalam mengusut tuntas perkara itu. Dia juga meminta publik agar mempercayakan penanganan dua oknum Jaksa itu kepada penyidik di Kejaksaan Agung.
"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja," kata Mukri.