Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengapresiasi langkah Gojek dalam mengatasi aksi pencurian yang dilakukan oleh oknum mitra GoCar atas nama Aris Suhandini (31) terhadap korban berinisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengakui polisi bergerak menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Aris Suhandini setelah mendapatkan laporan dari tim cepat tanggap Gojek yang bekerja 24 jam.
Menurut Argo, tim cepat tanggap Gojek telah memberikan informasi mengenai ada pengguna jasa GoCar yang dianiaya dan dicuri uangnya senilai Rp4 juta oleh oknum driver Go-Car Aris Suhandiri yang baru menjadi mitra Gojek selama 3 bulan belakangan.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari rekanan dari Gojek. Makanya kami hadirkan dari Gojek ini untuk ikut membantu memberikan informasi ihwal perjalanan tersangka dan korban kemana saja dan peristiwanya jam berapa. Semuanya dibantu oleh pihak Gojek,” tutur Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Argo menceritakan bahwa korban memesan taksi online Go-Car untuk pulang dari Plaza Indonesia Jakarta Pusat ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, pada saat berada di Jl, Pluit Indah, pelaku mendadak menepikan kendaraannya dan mengintimidasi korban serta mengikat tangannya kendati berontak di dalam mobil. Kemudian, pelaku sempat menodongkan sebuah antena tajam dan mengancam menusuk korban jika tidak menuruti semua keinginannya.
“Kemudian korban diajak keliling Jakarta hingga di rest area tol Jagorawi. Tersangka meminta korban untuk mengambil uang di ATM sembari diancam akan dibunuh, kemudian korban yang takut mengambil uang Rp2,5 juta dan memberikan ke tersangka,” katanya.
Setelah itu, korban kembali diajak berkeliling dengan keadaan terikat dan wajah dipukul hingga giginya patah satu, kemudian mulut korban disumpal dengan kaos kaki agar diam dan tidak terus berontak di dalam mobil.
Setibanya di Mall Blok M Jakarta Selatan, pelaku langsung meminta uang lagi dan korban menurutinya dengan memberikan uang ke pelaku Rp1,5 juta. Selanjutnya korban ditinggalkan seorang diri di Blok M dijemput oleh sepupunya dari Pluit.
“Pelaku yang sudah ditangkap ini akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” kata Argo.
Secara terpisah, Senior Manager Corporate Affair Gojek, Alvita Chen mengaku bahwa tim tanggap darurat Gojek langsung menemui korban setelah mendapatkan laporan mengenai penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oknum mitra Go-Car.
Menurut dia, Gojek juga sudah berinisiatif menawarkan bantuan hukum, perawatan rumah sakit ke korban dan langsung membantu polisi melacak pelaku yang telah ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kami telah berinisiatif menawarkan semua bantuan untuk korban. Baik itu bantuan hukum, rumah sakit dan lainnya. Semuanya kami tanggung,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada para pengguna layanan Gojek agar menggunakan layanan ‘Emergency Button’ jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, karena tombol tersebut langsung tersinkronisasi dengan kepolisian hingga rumah sakit terdekat.
“Ini salah satu layanan kami untuk terus menjaga kenyamanan para pengguna,” katanya.