Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPS Langgar Kode Etik Tak Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu Selanjutnya

Pada Pemilu 2019, ada tujuh anggota KPPS di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tamanan, Kabupaten Bantul melanggar kode etik dan telah diberi sanksi berupa dua orang diberhentikan dan lima orang diberi peringatan tertulis.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, Yogyakarta – Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019 di Yogyakarta yang melanggar kode etik tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu pada tahun selanjutnya.

Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. “Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kita, yang pertama bahwa yang dapat sanksi kode etik dan menjadi kewenangan dari kabupaten/kota itu, besok tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Minggu (30/6/2019).

Menurutnya, pada Pemilu 2019, ada tujuh anggota KPPS di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tamanan, Kabupaten Bantul melanggar kode etik dan telah diberi sanksi berupa dua orang diberhentikan dan lima orang diberi peringatan tertulis.

Ada juga satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada pemberhentian dan pemrosesan secara hukum.

“Sama halnya dengan di Sleman ketika ada PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain diberhentikan, sanksinya besok tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilu,” kata Hamdan.

Pada 2020, tiga kabupaten di wilayah DIY yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga petugas pelanggar kode etik itu tidak akan dipakai kembali pada pemilu tersebut.

“Jadi dua hal ini yang memang menjadi sanksi yang harus diterima, karena bekerja di KPU harus pegang kemandirian, profesionalitas dan integritas. Itu yang penting, ketika mereka melanggar kode etik ada sanksinya,” katanya.

Ia menjelaskan, pada pilkada mendatang, tugas penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS tingkat desa, dan PPK, apabila ada kesulitan tidak seberat pada Pemilu 2019, sebab yang dipersiapkan hanya satu surat suara.

Surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 berjumlah lima surat, yaitu surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden dan wakil presiden, sedangkan surat suara untuk Pilkada 2020 nanti hanya satu surat suara pasangan kepala daerah.

“Jadi saya berharap mereka yang sudah teruji sebagai anggota PPK dan PPS yang terbaik masih bisa merelakan waktunya, bisa mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya untuk kembali menjadi PPK dan PPS.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper