Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sabtu (29/6/2019) pagi.
Keteranganya diperlukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 2 Jaksa Kejati DKI, 1 Pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara pada Jumat (28/6/2019).
"Kami melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).
KPK sebelumnya sempat mencari Agus pasca-OTT tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah meminta Kejati DKI dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan Agus agar dapat diperiksa terkait OTT untuk kemudian Agus datang ke KPK pada Sabtu dini hari.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Aspidum sudah berada di KPK diantar oleh Jamintel," kata Febri.
Dalam OTT ini, Tim Satgas Penindakan KPK sebelumnya turut mengamankan barang bukti senilai S$21.000. Status hukum pihak yang diamankan akan diumumkan pada siang atau sore hari ini.