Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dan OECD Bahas Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta

Pertemuan dengan delegasi OECD tersebut terselenggara atas permintaan OECD yang sedang melakukan Investment Policy Review untuk Indonesia.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berbagi informasi tentang pencegahan korupsi di sektor swasta, Senin (24/6/2019).

Pertemuan dengan delegasi OECD tersebut terselenggara atas permintaan OECD yang sedang melakukan Investment Policy Review untuk Indonesia.

Delegasi OECD diterima oleh tim Kasatgas Profesional Berintegritas (Profit) Wuryono Prakoso beserta tim dari Kedeputian Pencegahan KPK. Sedangkan delegasi OECD yang terdiri dari 8 personel dipimpin oleh Alexandre de Crombrugghe, Policy Analyst & IPR of Indonesia Team Leader.

Waryono mengatakan salah satu area yang ditelaah OECD adalah aspek iklim berbisnis di Indonesia, utamanya yang mempengaruhi kebijakan investasi. 

KPK dinilai memiliki wawasan tentang upaya antikorupsi yang dilakukan oleh pemerintah untuk dunia usaha. KPK juga dinilai memahami tantangan dan peluang melakukan bisnis di Indonesia, baik dengan asing maupun domestik.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam pertemuan tersebut KPK memaparkan inisiatif upaya pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta di antaranya dengan pembentukan komite advokasi antikorupsi baik di tingkat nasional maupun daerah. 

"KPK juga menerbitkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha yang memuat di dalamnya contoh Daftar Periksa Prosedur Antikorupsi yang memadai bagi korporasi dengan metode asesmen mandiri,” kata Wuryono dalam keterangan resminya, Senin (24/6/2019). 

Selain berbagi informasi tentang pencegahan korupsi pada dunia usaha, KPK juga berbagi informasi tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya tentang One Single Submission (OSS).  

OSS menurutnya merupakan platform pengajuan perizinan nasional yang diharapkan dapat mengurangi celah korupsi melalui online system dengan menghubungkan semua Kementerian/Lembaga dengan OSS. 

Pimpinan delegasi Alexandre menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pertemuan tersebut. 

“Pertemuan ini sangat informatif. Semua isu yang sudah dikemukakan sangat berguna khususnya untuk hal-hal yang sedang kami telaah terkait perizinan, korupsi, sistem antisuap, serta rencana aksi untuk program antikorupsi sektor bisnis. Semua akan menjadi bagian dari laporan publik kami termasuk kepada KPK dan juga Pemerintah Indonesia,” katanya. 

Diketahui, OECD baru-baru ini memulai peninjauan kebijakan investasi Indonesia atas permintaan pemerintah setelah peninjauan pertama terhadap Indonesia pada 2009-2010. 

Tinjauan Kebijakan Investasi OECD menyajikan penilaian iklim investasi dan kebijakan terkait investasi di negara-negara yang dikaji. 

OECD juga menyarankan cara untuk mengatasi hambatan dan merancang kebijakan yang sehat untuk meningkatkan lingkungan investasi dan untuk memastikan bahwa investasi bertanggung jawab dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Ulasan OECD terbaru di wilayah ini meliputi Vietnam, Laos, dan Kamboja.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper