Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kursi Wagub DKI Masih Lowong, Mendagri Tjahjo Kumolo : Kuncinya di Parpol Pengusung

Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8). /Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai proses pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta bergantung pada komitmen politik partai pengusung.

Menurutnya, sejak mundurnya Sandiaga Uno yang melepas kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI) periode 2017—2022 untuk menjadi calon Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2018, kursi jabatan ini sudah kosong selama lebih dari 9 bulan.

"Memang tidak ada limit waktu ya, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi. Kunci pengisiannya ya dari partai-partai pengusung yang kompromi dengan Pak Gubernur," katanya di Istana Negara, Senin (24/6/2019).

Mengutip Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pasal 176 ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".

Dalam hal ini, pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

"Kata Pak Gubernur, sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yg mendampingi Pak Gub sekarang. Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri]," ujarnya.

Tjahjo menekankan pengisian jabatan Wagub DKI memang bergantung pada komitmen politik dari partai pengusung dan gubernur yang bersangkutan.

Seperti diketahui, kedua partai pengusung yaitu PKS dan Gerindra sudah mengajukan dua nama calon wakil gubernur yaitu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto. Keduanya merupakan kader PKS.

Dua nama tersebut sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov pun sudah meneruskan kedua nama tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dipilih.

"Namanya sudah di sampaikan beberapa bulan yang lalu, mudah-mudahan mereka segera bersidang. Dari sidang itu nanti saya siap bersama dengan siapapun yang dipilih," ujar Anies Bawedan, Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper