Bisnis.com,JAKARTA – Sebagai bentuk komitmen perbaikan pelayanan publik bidang pertambangan khususnya mineral dan batubara, Ombudsman belum lama ini menggelar diskusi pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/6/2019), Pimpinan Ombudsman yang juga pengampu Tim Substansi V Bidang Sumber Daya Alam, Laode Ida mengatakan, kelalaian penyelenggara terkait pertambangan, menyebabkan marak terjadi aktivitas penambangan ilegal.
“Kegiatan pertambangan adalah produk pelayanan publik, seharusnya tidak bisa menambang sebelum memperoleh izin. Ketika penyelenggara pelayanan yang membidangi pertambangan lalai melaksanakan tugas, maka terjadilah pertambangan ilegal,” ungkapnya.
Disisi lain, lanjutnya, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab semakin maraknya aktivitas penambangan ilegal. Ia merilis bahwa kerugian negara atas aktivitas tambang ilegal mencapai lebih dari Rp100 triliun.
“Pembiaran atas maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh pihak berwenang adalah maladministrasi,” ujarnya.
Diskusi tematik pengawasan terintegrasi dalam rangka pencegahan dan penertiban praktik pertambangan itu digelar Kamis pekan ini dan dipandu Kepala Keasistenan Ombudsman RI Substansi V (lTumpal Simanjuntak, dan pemaparan awal oleh Anggota Substansi V Ilham A Halim, Peserta diskusi adalah instansi terkait antara lain, Kepolisian RI, Badan Informasi Geospasial, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, beberapa Dinas ESDM Provinsi dan NGO.
Salah satu laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI aktivitas penambangan ilegal perusahaan Sultra Jembatan Emas (SJE). IUP SJE diketahui telah pailit dan lokasi WIUP berada di kawasan hutan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun perusahaan SJE tetap melakukan aktivitas penambangan. Bareskrim Polri yang hadir sebagai peserta mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut aktivitas SJE. Kemudian Ditjen Gakum telah melakukan penyelidikan, Ditjen Pajak tengah melakukan pengusutan pelanggaran pajak.
Selanjutnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya izin ekspor tambang atas nama perusahaan SJE. Artinya ekspor penjualan hasil tambang ilegal perusahaan SJE diduga menginduk pada perusahaan lain. Sedangkan Ditjen Perhubungan Laut menyatakan pihaknya akan melakukan deteksi lalu lintas aktivitas pertambangan ilegal.