Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi belum memutuskan jadwal sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 seusai sidang pemeriksaan perkara berakhir.
“Kepada para pihak, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberi tahu oleh Kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Selesai tahapan sidang pemeriksaan perkara, para hakim konstitusi akan menggelar serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan. Adapun batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka adalah pada 28 Juni 2019.
Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memungkinkan MK memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan saksi dan ahli pihak beperkara. Meski demikian, MK memilih tidak lagi melaksanakan sidang pemeriksaan perkara, melainkan langsung ke sidang pengucapan putusan.
Hari ini, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan giliran terakhir untuk menghadirkan saksi dan ahli. Mereka adalah dua orang saksi bernama Chandra Irawan dan Anas Nasikin serta dua orang ahli Eddy O.S. Hiariej dan Heru Widodo.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/6/2019), termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan satu ahli. Pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).
Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).
Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.