Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal SKL BLBI, KPK Tegaskan Kewajiban Sjamsul Nursalim Belum Sepenuhnya Terselesaikan

Hal itu sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum perkara perdata Sjamsul, Otto Hasibuan yang menganggap Sjamsul telah melunasi kewajibannya dalam mengembalikan uang negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewajiban pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya terselesaikan. 

Hal itu sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum perkara perdata Sjamsul, Otto Hasibuan yang menganggap Sjamsul telah melunasi kewajibannya dalam mengembalikan uang negara. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan Sjamsul dan persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung disebutkan masih ada kerugian negara senilai Rp4,58 triliun.

"Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Febri, Kamis (20/6/2019).

Febri menyatakan bahwa penetapan Sjamsul sebagai tersangka sudah sesuai dengan UU tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, sudah cukup jelas KPK menjerat Sjamsul dengan hukum pidana.

Menurut Febri, bagaimanapun caranya KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun. Sebelumnya, aset Sjamsul juga telah teridentifikasi oleh KPK untuk kemudian akan dilakukan penyitaan.

"Kami tegaskan KPK serius dalam menangani kasus ini," ujar Febri.

Sjamsul Nursalim disebut Otto telah melunasi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1999.

Dengan demikian, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas sesuai surat release and discharge dari pemerintah pada Mei 1999 yang pada intinya pemerintah berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 tahun 2002.

Penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan yang digerakannya adalah PT Gajah Tunggal Tbk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper