Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Dongkrak Kualitas Sekolah, Ini Latar Belakang & Langkahnya

Kemendikbud berencana meningkatkan mutu lembaga pendidikan formal, atau sekolah, pasca-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/3/2019)./Antara-Syifa Yulinnas
Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/3/2019)./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana meningkatkan mutu lembaga pendidikan formal, atau sekolah, pasca-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pasca-PPDB, kementeriannya akan menggandeng pemerintah-pemerintah daerah untuk melakukan dua hal agar kualitas sekolah di setiap zona meningkat.

Langkah pertama yakni merotasi guru-guru terbaik ke sekolah yang akan dibina mutunya di setiap zona. Kedua, merenovasi bangunan fisik sekolah sesuai dengan standar mutu sarana dan prasarana.

“Dengan demikian, diharapkan dalam 1 - 2 tahun ke depan muncul sekolah-sekolah bagus di setiap zona," kata Hamid di Jakarta kepada Bisnis pada Rabu (19/6/2019).

Pemerintah hendak meningkatkan mutu sekolah karena sejak 2017 PPDB tidak lagi menggunakan sistem kompetisi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN). Sudah 3 tahun PPDB dilakukan dengan sistem zonasi.

Dengan sistem zonasi, sekolah diprioritaskan menerima calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat. Sistem ini dibuat untuk memberi akses yang sama bagi semua siswa agar bisa masuk sekolah negeri di lingkungannya.

"Terlepas latar belakang sosial ekonomi mereka, karena sekolah negeri harus menjamin keadilan, kesetaraan dan tidak bersifat ekslusif," kata Hamid.

PPDB dengan sistem zonasi mendapat kritik lantaran membuat calon peserta didik kesulitan masuk ke sekolah yang dianggap unggulan. Akan tetapi, Hamid menyebut saat ini tak ada lagi kastanisasi sekolah di Indonesia.

Dia menjelaskan sistem zonasi sengaja diterapkan untuk meningkatkan pemerataan kualitas sekolah di setiap zona, di seluruh Indonesia. PPDB dengan sistem zonasi juga diakui sebagai pembuka jalan agar sekolah-sekolah negeri di setiap zona tidak ditinggalkan peserta didik.

Sebagai catatan, dasar hukum bagi pemerintah menggelar PPDB dengan sistem zonasi adalah Peraturan Mendikbud No. 51/2018.

"PPDB hanya entry point untuk akses, tetapi yang utama bagaimana membuat sekolah-sekolah yang tidak favorit menjadi berkualitas ke depan. Sekarang tidak ada lagi kastanisasi sekolah seperti itu. Semua sekolah negeri harus memenuhi standar nasional pendidikan," ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper