Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Rencana Gugat Sjamsul Nursalim, Kuasa Hukum: Intervensi Mungkin Ya

Sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan, KPK berencana menggugat pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke pengadilan.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menanggapi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menggugat balik kliennya tersebut.

Sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan, KPK berencana menggugat pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke pengadilan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan taipan Sjamsul Nursalim terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sjamsul yang menjadi tersangka KPK menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya kira itu haknya KPK, kita hormati. Sepanjang itu dilalui di pengadilan sah-sah saja," kata Otto, Rabu (19/6/2019).

Otto mengaku terbilang wajar apabila KPK ingin menggugat balik kliennya. Hanya saja, rencana itu dinilai Otto bukan sebagai gugatan balik.

"Tapi saya kira bukan soal gugat balik, tapi intervensi mungkin, ya. Mungkin itu maksudnya," ujar Otto. 

Namun demikian, Otto masih belum tahu persis soal rencana gugatan balik tersebut. Akan tetapi, lanjut Otto, jika KPK merasa sebagai pihak ketiga yang juga berkepentingan dalam gugatan perdata ini maka dinilai sebagai intervensi.

KPK pada 2017 sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

Sementara itu, kelanjutan sidang perdata di PN Tangerang akan berlanjut pada 10 Juli mendatang karena pada sidang perdana pada Rabu (12/6/2019) telah ditunda.

Penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper