Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Harapkan PP Diskon Pajak Dirilis Bulan Ini

Pernyataan itu disampaikan oleh Sri seusai menghadiri rapat terbatas membahas terobosan kebijakan investasi, ekspor dan perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Seskab Pramono Anung (kiri) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) mengikuti rapat terbatas persiapan KTT Asean dan KTT G20 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Seskab Pramono Anung (kiri) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) mengikuti rapat terbatas persiapan KTT Asean dan KTT G20 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor manufaktur atau yang dikenal dengan super deduction tax bisa keluar pada pekan ini atau awal pekan depan dalam Juni 2019.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sri seusai menghadiri rapat terbatas membahas terobosan kebijakan investasi, ekspor dan perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Soal super deduction, kita sudah selesaikan. Kita harapkan PP segera keluar, seperti yang untuk kendaraan bermotor, kita berharap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap bisa segera keluar,” kata Sri.

Aturan itu, menurut Sri, sekaligus juga mengatur mengenai kendaraan hemat energi seperti kendaraan listrik.

Seperti diketahui, insentif terbaru tersebut merupakan hasil revisi PP No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam rancangan beleid yang diterima Bisnis ini ada tiga poin utama yang disiapkan pemerintah untuk memantik minat para pemilik modal. Pertama, pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60 persen dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Ketentuan ini diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang masuk kategori industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 31A Undang-undang PPh.

Kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper