Kabar24.com, JAKARTA--Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Jalur Prestasi jenjang SMP dibuka mulai hari ini, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan laman resmi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan dibuka mulai 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB. Pada 19 Juni 2019, verifikasi ditutup pukul 14.00 WIB.
Sedangkan pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan dibuka mulai 17 Juni 2019 dan ditutup pada 19 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN.
Berkas persyaratan PPDB tersebut akan diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan. Setelah itu, calon peserta didik baru akan mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di Satuan Pendidikan.
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satu sekolah tujuan. Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.
Proses seleksi di sekolah tujuan akan berlangsung selama 24 jam. Hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi jenjang SMP akan diumumkan pada Rabu, 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB. Pengumuman dapat dilihat secara online.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri ke sekolah yang dituju dengan membawa bukti pendaftaran. Lapor diri dibuka pada 20-21 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi atau Jalur Non Zonasi.
Sementara itu, pengumuman bangku kosong dapat dilihat secara online pada 21 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak persen dari daya tampung kedua. Persentase lima persen dari daya tampung kedua terdiri atas:
a. Paling banyak 20 persen untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
b. Paling banyak 80 persen untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.