Bisnis.com, JAKARTA -- Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menegaskan menghormati dan menunggu proses lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ketika dimintai tanggapan atas penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di satu-satunya asuransi jiwa pelat merah itu pada 2013.
"Kami hormati dan kami tunggu proses selanjutnya ya," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi pada saham dan kekeliruan dalam membuat produk baru bernama JS Proteksi Plan.
Kendati demikian, Warih masih merahasiakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
"Iya benar, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus itu," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (14/6).
Selain itu, Warih juga enggan menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Menurut Warih, pihaknya belum menetapkan siapa pun yang jadi tersangka terkait perkara tersebut, karena masih berstatus penyelidikan.
"Nanti belum bisa dijelaskan detail, karena masih penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara tersebut mengirimkan surat kepada 7 bank yaitu Standard Charterd Bank, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Isi surat tersebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar.
Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouseCoopers (PWC), ditemukan laba PT Asuransi Jiwasraya itu anjlok menjadi hanya Rp328,44 miliar karena pihak manajemen lama membuat cadangan premi yang terlalu kecil.