Kabar24.com, JAKARTA — Berawal dari ruang publik, polemik pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa hasil Pilpres 2019 terlampiaskan juga pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memancing komentar miring dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin setelah memperbaiki permohonan pada 10 Juni.
Permohonan anyar mempertebal dalil, memperbanyak alat bukti, dan menambah petitum dari permohonan versi 24 Mei.
KPU dan TKN ‘kelabakan’ karena sebelum 10 Juni sudah menyusun masing-masing jawaban dan keterangan untuk merespon permohonan 24 Mei.
Khusus KPU, termohon dalam sengketa ini ditenggat untuk memasukkan berkas jawaban pada paling lambat 12 Juni.
Mengacu pada Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU beralasan permohonan tidak dapat diperbaiki sehingga tetap menyusun jawaban berdasarkan permohonan 24 Mei.
Baca Juga
Dengan alasan serupa, TKN Jokowi-Ma’ruf menyetorkan keterangan sebagai pihak terkait pada 13 Juni yang mengacu pada permohonan awal.
Sebaliknya, BPN Prabowo-Sandi tetap merasa berhak untuk memperbaiki permohonan dengan alasan 24 Mei adalah batas waktu pengajuan.
Karena itu, sebelum permohonan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni, revisi masih bisa dilakukan.
Berkas yang diperbaiki itu akhirnya dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengizinkan kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon untuk memaparkan materi versi 10 Juni.
Lantaran berkas itu memang tebal, kuasa hukum Prabowo-Sandi membutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk membacakan permohonan. Setelah tuntas terbaca, giliran kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma’ruf menyoal MK yang dinilai tak konsisten menjalankan hukum acara.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menyitir lampiran pada Peraturan MK No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang tidak mengenal tahapan perbaikan permohonan untuk perselisihan hasil pilpres. Perbaikan, kata dia, hanya berlaku dalam perselisihan hasil pileg.
Senada, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, bahkan mengingatkan kembali Pasal 475 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur perselisihan hasil pilpres. Pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan perbaikan sebagaimana Pasal 474 yang memuat aturan perselisihan hasil pileg.
Merespons keberatan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan kepada kuasa hukum termohon dan pihak terkait bahwa perselisihan hasil pemilu masuk kategori perkara adversarial. Untuk jenis perkara ini, pokok-pokok gugatan yang dinilai oleh hakim adalah fakta di persidangan.
“Apa yang disampaikan di dalam sidang, itulah yang menjadi rujukan sebenarnya,” tuturnya.
Apalagi, tambah Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, MK berhak mengatur hukum acaranya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diakomodasi Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kekosongan dalam hukum acara.
Sebagai solusi agar termohon dan pihak terkait dapat menyusun perbaikan jawaban dan keterangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra pun menawarkan hari Senin (17/6/2019) sebagai batas waktu menyerahkan berkas tersebut. Seharusnya, kata dia, perbaikan disetorkan pada Jumat.
Namun, tawaran itu tetap dianggap berat oleh KPU karena kesulitan mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk menyusun jawaban baru dalam waktu dua hari.
“Kalau bisa hari Rabu (19/6/2019),” pinta Ali Nurdin.
Merespons permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pun menskors sidang selama 10 menit untuk menggelar RPH secara tertutup di luar ruang sidang. Menurut catatanBisnis.com, Anwar menskors sidang pada pukul 14.51 WIB dan 7 menit kemudian mencabut skors pada 14.58 WIB.
“Tadi habis musyawarah dan permohonan dikabulkan sebagian. Tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi Selasa (18/6/2019). Jawaban diserahkan sebelum sidang jam 09.00 WIB pagi,” ujarnya kepada KPU seraya menambahkan bahwa kelonggaran diberikan pula kepada Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu.
Tiga pihak tersebut menerima keputusan MK sebagai jalan kompromi. Dengan demikian, sidang untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu diundur sehari dari yang seharusnya digelar pada Senin.
Di dalam sidang, kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak memberikan komentar mengenai keputusan tersebut. Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Teuku Nasrullah, mengatakan KPU sebenarnya berkesempatan menyesuaikan jawabannya berdasarkan permohonan 10 Juni.
Pasalnya, pada 10 Juni pula KPU provinsi se-Indonesia di Jakarta untuk menyusun materi jawaban. Menurutnya, pada tanggal tersebut termohon pun sudah mengetahui perbaikan gugatan Prabowo-Sandi sehingga dapat ‘menahan’ jajaran KPU provinsi di Jakarta guna menggarap jawaban baru.
Terlepas dari respons itu, MK sudah memperlihatkan upayanya untuk adil kepada pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi tetap bisa memperbaiki permohonan, sedangkan lawannya mendapatkan waktu lebih longgar untuk memperbaiki jawaban dan keterangan.