Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : TKN Optimistis Patahkan Tuduhan Penggelembungan Suara

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mempertanyaakan tuduhan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut adanya pengelembungan suara di 25 provinsi oleh pasangan calon presiden tersebut.
Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily /Antara
Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mempertanyaakan tuduhan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut adanya pengelembungan suara di 25 provinsi oleh pasangan calon presiden tersebut.

Dia menilai pernyataan yang dibacakan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) itu terlalu mengada-ada.

“Bukankah dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS di seluruh TPS, PPK di dalam rapat Pleno tingkat Kecamatan, Rekapitulasi suara di setiap Kabupaten/Kota, Rekapitulasi suara di tingkat Provinsi hingga ke Rapat Pleno di tingkat nasional (KPU RI) juga disaksikan oleh saksi 02 juga hadir dan turut menyaksikan," kata Ace, Jumat (14/6/2019).

Jadi, lanjut juru bicara TKN ini, tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara itu mengada-ada. Jelas bahwa selisih 16,9 juta suara untuk kemenangan Jokowi-Maruf terlalu jauh dan tinggi. 

"Angka itu dari mana? Kami optimistis dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara yang mereka tuduhkan,” ujarnya.

Dia mengatakan memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo-Sandi.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN yang dibacakan di depan sidang hari ini, pihak BPN menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan "siluman", hingga indikasi rekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper