Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019).
“Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Awalnya, sidang pemeriksaan tersebut direncanakan digelar pada Senin (17/6/2019). Namun, MK mengulur satu hari guna memberikan kesempatan kepada termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu untuk menyusun perbaikan keterangan mereka atas permohonan perbaikan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang dibacakan pada hari ini.
Sebelum membacakan agenda tersebut, Anwar terlebih dahulu mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi selaku pemohon perkara.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan materi permohonan berdasarkan perbaikan pada 10 Juni. Pembacaan dilakukan oleh advokat Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah secara bergantian.
Bambang memimpin tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dan didampingi oleh sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Pembacaan berlangsung sejak sidang dibuka pukul 09.00 WIB hingga ditutup pada 15.14 WIB.
Turut hadir dalam sidang adalah pihak termohon yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman dan kuasa hukum advokat Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.
Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi.
Setelah diperbaiki pada 10 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).