Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menuding Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai pejabat badan usaha milik negara atau BUMN ketika berkontes dalam Pilpres 2019.
Tudingan tersebut merupakan tambahan argumen dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Dalil tersebut menjadi amunisi anyar untuk meminta pembatalan kepesertaan Joko Widodo-Ma’ruf Amin seperti yang telah dimohonkan dalam permohonan awal.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, menyebutkan bahwa bukti aktifnya Ma’ruf di BUMN bersumber dari situs resmi perusahaan pelat merah bersangkutan.
Menurutnya, status tersebut melanggar Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden menyertakan surat pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD.
“Calon Wapres 01 dalam laman BUMN tersebut namanya masih ada. Kami cek berulang kali dan meyakinkan, maka itu ada pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Bisnis.com di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma’ruf telah melampirkan surat pernyataan bertanda tangan di atas materai bertanggal 9 Agustus 2018 yang berisi pemenuhan seluruh persyaratan dalam Pilpres 2019.
Dalam dokumen riwayat hidupnya, Ma’ruf memang mencantumkan posisinya sebagai pejabat di sejumlah perusahaan, tetapi bukan di BUMN melainkan anak usaha BUMN.
Jabatan itu adalah Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Life.