Bisnis.com, JAKARTA -- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Boytenjuri ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Penunjukkan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait berakhirnya masa jabatan M. Rhido Ficardo-Bahtiar Basri, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 pada 2 Juni 2019. Adapun pelantikan penggantinya, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, baru akan digelar usai libur Lebaran 2019.
"Untuk itu, Mendagri menunjuk Boytenjuri, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lewat keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Sabtu (1/6/2019).
Baca Juga
Dia melanjutkan berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung, rencananya Mendagri bakal melantik Penjabat Gubernur Lampung di kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (2/6) pukul 09.00 WIB.
Dengan demikian, Boytenjuri akan mulai bertugas pada Senin (3/6). Pasalnya, terang Bahtiar, tidak boleh ada kekosongan atas jabatan Gubernur Lampung.