Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Bali Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Makar

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menangkap pelaku ujaran kebencian untuk kepentingan terkait makar
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menangkap pelaku ujaran kebencian untuk kepentingan terkait makar yakni KHB (49) yang diringkus pada 13 Mei 2019.

"Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (29/5/2019).

Ia menjelaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose telah memerintahkan tindakan tegas bagi orang-orang yang menyebarkan hal-hal atau informasi negatif, sama juga dengan Mabes Polri juga melakukan operasi.

"Disini, kita juga memiliki cyber settle light dan kita juga melakukan upaya lainnya, karena itu kami mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Bali, agar tidak ikut serta menyebarkan semburan-semburan kebencian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih lagi adanya hoaks yang dapat merugikan," katanya.

Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain dengan maksud menggulingkan Pemerintah (makar).

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.

"Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan print out hasil screen capture dari akun Whatsapp yang isinya tentang tulisan propaganda ujaran kebencian," katanya.

Tersangka mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029” untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa grup WA lainnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper