Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrat sempat menyatakan bakal mengakhiri koalisi dengan Prabowo-Sandi pada 22 Mei atau selesainya rekapitulasi penghitungan suara. Sampai saat ini mereka masih berada dalam bagian tim pemenangan.
Kepala Divisi Advokat dan Hukum Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa masih adanya partai di koalisi karena Prabowo-Sandi belum menerima hasil penghitungan suara.
“BPN [Badan Pemenangan Nasional] Prabowo-Sandi mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Ferdinand menjelaskan bahwa karena pasangan nomor urut 02 ini masih mengajukan sengketa, itu berarti tahapan pilpres masih belum selesai. Dengan begitu, koalisi masih terbangun.
“Kecuali kalau kemarin BPN benar-benar tidak akan ke MK [Mahkamah Konstitusi], maka pilpres bagi Demokrat usai dan demokrat evaluasi koalisi. Tapi karena BPN ambil langkah konstitusional, maka koalisi masih ada. BPN kan unsurnya Demokrat. Di dalam gugatan juga ada,” ucapnya.
Sebelumnya Prabowo-Sandi menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Akan tetapi akhirnya mereka berubah pikiran untuk menggunakan langkah konstitusional terakhir.
Baca Juga
Sementara itu Sekretaris Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Demokrat secara organisasi akan menuntaskan koalisi dengan partai politik pendukung Prabowo-Sandi hingga peluit pertandingan selesai ditiup pada 22 Mei.
“Kenapa 22 Mei, karena koalisi partai politik ini memang dimaksudkan untuk capres, nah peluit terakhir ditiupkan oleh wasit dalam hal ini KPU itu nanti tanggal 22, nah kalau sudah ditiup peluit pertandingan berakhir ya berakhir,” katanya, Rabu (22/5/2019).